Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan tingkat
kegentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Pilkada serentak.
"Konsep Perppu sudah disiapkan, namun Presiden Joko Widodo sedang
mempertimbangkan kegentingannya. Jadi, saat ini masih memantau sampai
verifikasi pasangan calon terakhir," ujar Yasonna setelah rapat
koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di
Jakarta, Selasa.
Yasonna menambahkan, masih ada sekitar 80-an daerah yang berpotensi
memiliki pasangan calon tunggal karena hanya memiliki dua pasangan calon
untuk bertarung di pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9
Desember 2015.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang
memiliki kurang dari dua pasangan calon harus mengikuti pilkada serentak
periode berikutnya, yaitu pada Februari 2017.
Sementara KPU akan mengumumkan penetapan calon yang lolos verifikasi pada 24 Agustus 2015.
"Kalau misalnya setelah penetapan oleh KPU Presiden menganggap tidak
ada hal yang genting, ya ditunda saja sampai pilkada selanjutnya pada
tahun 2017", kata Yasonna.
Jika ada penundaan, lanjut dia, maka Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo akan mengeluarkan peraturan menteri agar para pelaksana tugas
yang mengisi posisi kepala daerah dapat menjalankan kewajiban sampai
pilkada selanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum sendiri memutuskan untuk menunda pilkada
serentak di empat daerah karena tidak ada penambahan pasangan calon
hingga periode pendaftaran gelombang ketiga berakhir (9-11 Agustus
2015).
Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun perpanjangan pendaftaran pertama (1-3 Agustus) dan kedua
(9-11 Agustus) merupakan perpanjangan proses pendaftaran bagi daerah
yang memilki kurang dari dua pasangan calon.
Sementara masih terdapat sekitar 86 daerah yang hanya memiliki dua
pasangan calon pemimpin daerah, sehingga masih ada kemungkinan jumlah
daerah dengan calon tunggal bertambah pascaverifikasi pasangan calon.
Rabu, 19 Agustus 2015
Presiden pertimbangkan kegentingan Perppu Pilkada
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar