Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya
menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015
resmi ditunda hingga 2017 karena hanya diikuti satu pasangan calon wali
kota dan wakil wali kota yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.
"KPU menunggu hingga pukul 23.59 WIB, namun pasangan bakal cawali
dan cawawali Surabaya Dhimam Abror dan Haries Purwoko tidak hadir ke KPU
untuk melengkapi berkas persyaratannya," kata Ketua KPU Surabaya Robian
Arifin saat menggelar jumpa pers pada Selasa dini hari.
Menurut dia, usai menggelar rapat pleno bersama Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu), KPU memutuskan membuat berita acara pengembalian
berkas syarat pendaftaran kepada pasangan calon Abror-Haris karena tidak
lengkap dan dianggap tidak mendaftar.
"Karena tidak memenuhi persyaratan jadi belum diterima karena belum memenuhi persyaratan," katanya.
Robiyan juga menyebut banyak persyaratan yang belum dipenuhi
pasangan Abror dan Haris yakni SKCK, surat dari pengadilan tidak pernah
dipidana, tanda terima Laporan Harta Kekayaan dari KPK, surat pengadilan
niaga tidak sedang dalam kepailitan.
"Ini tidak terpenuhi tapi bisa diganti surat pernyataan tapi tetap
tidak terpenuhi karena salah satu calon tidak menandatangani," ujarnya.
Saat ditanya, apakah Pilkada Surabaya 2015 resmi ditunda? Robian
mengatakan pihaknya sudah komunikasi dengan KPU RI melalui KPU provinsi
dan diminta menunggu 1-2 hari untuk menunggu surat edaran KPU RI untuk
sebagai landasan dan pegangan.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo menambahkan bahwa dalam Peratuan
KPU (PKPU) tidak ditentukan jangka waktu penundaan sehingga pihaknya
masih menunggu petunjuk dari KPU.
Hal senada diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya,
Wahyu Hariadi. Menurut dia, pihaknya sudah memberikan kesempatan
menunggu hingga pukul 23.59 WIB tapi hingga ditutup, persyaratan tidak
bisa dipenuhi.
"Pak Haris secara fisik ada tapi hanya sebentar karena secara
legalitas tidak hadir. Kita tunggu dan beri kesempatan sampai 23.59 WIB
ternyata tetap tidak bisa memenuhi dan tidak hadir," ujarnya.
Ada persyaratan administratif yang tidak lengkap, KPU juga belum
memberi tanda terima sehingga dianggap belum mendaftarkan diri. Kita
akan kembalikan berkas pasangan calon yang diusung Demokrat-PAN. Sudah
tidak ada waktu lagi," ujarnya.
Pilkada Surabaya yang dijadwalkan digelar 9 Desember 2015 terancam
ditunda pada 2017. Hal ini disebabkan hingga pada akhir masa pendaftaran
pada 3 Agustus 2015, hanya ada satu pasangan calon yang resmi mendaftar
di KPU Surabaya.
Sebenarnya ada pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko yang datang ke
KPU dan berencana daftar. Namun di tengah perjalanan pendaftaran, Haries
Purwoko yang dicalonkan sebagai wakil wali kota ternyata memilih
mundur.
Selasa, 04 Agustus 2015
KPU nyatakan Pilkada Surabaya resmi ditunda 2017
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar