Palembang (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi M
Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015
tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan akan direvisi sebab ada kesenjangan kepastian kerja dan
sistem pesangon.
"Dalam PP ini sebenarnya pemerintah tidak mengambil langkah yang
salah, tapi diakui terdapat fakta di lapangan berupa kesenjangan untuk
beberapa profesi," kata Hanif memberikan sambutan dalam sosialisasi era
baru BPJS Ketenagakerjaan di Palembang, Senin malam.
Pada acara yang dihadiri Kepala BPJS Evlyn G Massasya, Gubernur
Sumsel Alex Noerdin, dan Plt Wali Kota Palembang Harnojoyo, Hanif
menjelaskan kesenjangan itu berkaitan dengan kepastian kerja dan sistem
pesangon untuk beberapa profesi.
Ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS
Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, karena
banyak pekerja yang belum mendapat kepastian status pekerjaan pada suatu
perusahaan.
"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya on dan off, kemudian
untuk pemutusan hubungan kerja memang ada yang menerapkan sistem
perlindungan melalui pesangon tapi kenyataan di lapangan terkadang tidak
berjalan," kata dia.
Kenyataan di lapangan yakni sering dijumpai karyawan baru
mendapakan pesangon setelah tiga atau empat bulan setelah PHK, atau
menerima tidak penuh, tambah dia.
Oleh karena itu, pemerintah akan menekankan agar PP tersebut
nantinya dapat memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena
PHK, sehingga mereka bisa mencairkan tabungan JHT paling lambat satu
bulan setelah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Atas kesenjangan yang ada ini, dengan mengambil standar tertinggi
yakni bagi kalangan PNS, maka pemerintah memastikan bahwa PP JHT akan
direvisi," ujar dia.
Ia menambahkan revisi itu dilakukan atas arahan langsung dari
Presiden Joko Widodo dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para
pekerja yang merasa keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan
baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja, atau saat pekerja memasuki
usia 56 tahun.
Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015.
Hanif menambahkan untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli
2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu
terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang
ada.
Selasa, 11 Agustus 2015
Menaker: PP Jaminan Hari Tua akan direvisi
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar