Surabaya (ANTARA News) - Nahdlatul Ulama (NU) sepakat untuk meminta
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar merumuskan kembali norma
hukum dalam praktik kehidupan berpolitik.
"Suara NU sepakat untuk meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk
merumuskan norma hukum untuk mencegah praktik politik yang tidak
ber-akhlakul karimah," kata Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar ke-33 NU
Masduki Baidlowi saat dihubungi Antara di Surabaya, Kamis.
Masduki mengatakan usulan tersebut muncul pascaputusan Mahkamah
Konstitusi yang membatalkan pencegahan politik dinasti dan memberikan
ruang kembali bagi mantan narapidana korupsi untuk meraih jabatan
publik.
"Putusan ini (Mahkamah Konstitusi) telah menghambat tegaknya moral
dan etika dalam berpolitik," ujar Masduki yang merupakan Wakil
Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat
2010-2015 itu.
Sebelumnya diketahui Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur syarat bagi bakal calon
kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Artinya, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau
garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan
petahana. Yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak
dan menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Akan tetapi, kemudian MK dalam putusannya menyatakan pasal tersebut
inkonsitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut
dikeluarkan setelah sebelumnya ipar petahana Kabupaten Pinrang, Sulawesi
Selatan, A Irwan Hamid mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Menurut Komisi Rekomendasi Muktamar ke-33 NU, saat ini politik tidak
menjelma sebagai instrumen untuk memperjuangkan kebajikan umum (public
virtue).
"Kami di Komisi Rekomendasi melihat politik berubah menjadi arena
perburuan rente untuk mengeruk sumber daya dan keuangan publik," ujar
dia.
Indonesia memang berhasil membuktikan kompatibilitas Islam dan
demokrasi, tetapi pematangan dan pendewasaan demokrasi mutlak harus
dilakukan.
"Agar demokrasi menjadi wasilah mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional," tuturnya.
Usulan dari Komisi Rekomendasi Muktamar ke-33 NU tersebut dibacakan
di depan peserta muktamar atau Muktamirin yang disahkan dalam Pleno
Komisi dengan pimpinan sidang KH. Ahmad Muzakki pada Rabu (5/8).
Jumat, 07 Agustus 2015
NU minta Pemerintah-DPR rumuskan norma hukum politik
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar