Palembang (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) optimistis gugatan perdata pada PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp7,8
triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan,
bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Saya yakin optimistis hakim memenangkan gugatan kita," kata
Direktur Perselisihan dan Sengketa Lahan Kementerian Lingkungan Hidup,
Jasmine Argil Utomo di sela-sela sidang lanjutan dengan agenda
pengecekan lokasi kebakaran oleh majelis hakim di Distrik Simpang Tiga
Sakti, Ogan Kemering Ilir, Sumsel, Selasa.
Optimistis itu, kata dia, setelah melihat fakta di lapangan sarana
dan prasarana guna mencegah kebakaran seperti menara suar, petugas dan
alat pemadam kebakaran yang tidak memenuhi persyaratan. "Dari hasil
pengecekan lapangan sarana dan prasarana itu sudah ada, tapi sebelumnya
tidak ada bahkan lokasinya pun berpindah," katanya.
Selain itu, tanaman yang ada subur hingga sisa kebakaran tertutup
namun sisanya tetap ada, kemudian saat musibah kebakaran keberadaan
parit air kering padahal seharusnya tetap terjaga. "Kelihatannya saat
ini sudah mulai ada perbaikan, namun itu bukan berarti kondisi
sebelumnya hingga perusahaan (PT BHM) harus bertanggung jawab,"
tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya mendapatkan bukti baru untuk memperberat
terhadap anak perusahaan PT Sinar Mas Group itu, yakni, musibah
kebakaran pada "Memang kasus yang tengah disidangkan kejadian untuk 2014
dengan luas areal 2.000 hektare, tapi memberikan tambahan bukti pada
kebakaran 2015 kepada majelis hakim," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BMH, Maurice menyoroti adanya
kesalahan dari pihak penggugat dalam menentukan koordinat lokasi
kebakaran seperti yang diajukan dalam gugatan terhadap kliennya itu.
"Sampel koordinat saja salah dan tidak sesuai dengan kaidah yang
ada, selain itu tudingan tidak ada sarana prasarana fakta di lapangan
ada meski posisinya dipindahkan. Jadi salahnya apa?" katanya.
Sementara itu, hakim Pharlas Nababan mendatangi "base camp" PT BHM
di Distrik Simpang Tiga, OKI, guna mengecek sesuai yang dituduhkan oleh
pihak penggugat yakni Kementerian LH yakni mengenai sarana prasarana.
PT Bumi Mekar Hijau digugat atas perbuatan melawan hukum atas
dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di
Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan
Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan
hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2
triliun dengan total Rp7,8 triliun.
Rabu, 02 Desember 2015
KLHK gugat Rp7,8 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar