Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT)
melarang massa pendukung calon kepala daerah yang diinformasikan unggul
sementara melakukan pawai di jalanan umum.
"Ini kan masih hasil sementara jadi kami minta agar setiap calon
Bupati dan Wakil bupati juga melarang pendukungnya untuk melakukan
pawai," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abbas di Kupang,
Kamis.
Ia menjelaskan, larangan ini berlaku bagi sembilan Kabupaten
penyelenggara pilkada serentak di NTT, yakni Kabupaten Belu, Malaka,
Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Timur, Sumba Barat, Ngada, Manggarai.
Manggarai Barat serta Sabu Raijua.
Hal ini disampaikannya untuk mengantisipasi adanya pendukung dari
salah satu calon bupati dan wakil bupati yang sudah dinyatakan menang
melalui perhitungan surat suara sementara.
"Kalau ada yang pawai maka setiap Polres akan menindak tegas. Hal
ini untuk mencegah jangan sampai ada pendukung yang tidak suka dengan
konvoi atau pawai sehingga dapat menimbulkan keributan yang bisa saja
berujung pada konflik," tuturnya.
Mantan Kapolres Manggarai Barat ini juga mengharapkan agar semua
Kapolres bisa berkoordinasi dengan setiap calon bupati dan wakil bupati
terkait larangan tersebut agar sama-sama menenangkan masa pendukung
untuk tidak melakukan pawai sampai dengan tanggal pelantikan.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihak pengamanan di sejumlah
titik di sembilan kabupaten akan dilakukan, agar tidak terjadi pawai
atau konvoi di jalanan.
"Patroli pada malam hari juga akan dilakukan, untuk mencegah hal
tersebut. Mereka yang minum-minum di jalan atau di berdikusi di jalan
akan diminta untuk berdikusi di dalam rumah saja," tuturnya.
Secara umum kondisi keamanan di provinsi kepulauan itu pasca
pencoblosan masih terpantau kondusif dan tidak ada aksi-aksi yang
mengakibatkan kerusuhan.
Jumat, 11 Desember 2015
Polda NTT larang massa pawai kemenangan hitungan sementara
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar