Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membekukan dana Rp2,08 miliar atau
tepatnya Rp2.083.684.874 yang diduga berkaitan dengan tindak terorisme
setelah dikeluarkannya peraturan bersama mengenai pemblokiran pendanaan
untuk terorisme.
"Implementasinya adalah dibekukannya dana sebesar Rp2,08 miliar
sekian per Mei 2015 yang bersumber dari 26 rekening," kata Ketua Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam
konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta,
Senin.
Ia mengatakan pencapaian itu terwujud setelah pemerintah
melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bersama mengenai
Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris
dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana
Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris
dan Organisasi Teroris.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dampak positif diterbitkannya
peraturan bersama itu adalah keluarnya Indonesia dari daftar hitam badan
pengawas pencucian uang internasional, Financial Action Task Force
(FATF).
Sebelumnya, Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang paling
banyak melakukan praktik pencucian uang menurut penilaian FATF.
Indonesia masuk daftar hitam karena dinilai belum memenuhi
rekomendasi FATF terkait pembekuan serta merta atas aset dari orang dan
entitas yang ditetapkan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-bangsa Nomor 1267.
Hingga Juni 2015, berdasarkan penilaian FATF, Indonesia masih berada
dalam zona negara yang berisiko tinggi terhadap tindak pencucian uang
dan terorisme.
"Bahkan pada Februari 2014 Indonesia terancam dikenakan sanksi yang
akan berdampak negatif terhadap reputasi Indonesia khususnya lembaga
keuangan Indonesia dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan negara
lain," tuturnya.
Untuk mengatasinya, Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri,
Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan
Kepala PPATK sepakat untuk menyusun suatu Peraturan Bersama tentang
Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris
dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana
Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris
dan Organisasi Teroris.
Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 11 Februari 2015.
Selasa, 29 Desember 2015
Pemerintah bekukan dana terkait terorisme senilai Rp2,08 miliar
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar