Padang (ANTARA News) - Sejumlah pejabat jajaran pemerintahan Provinsi
Sumatera Barat (Sumbar) dan kabupaten/kota di daerah itu, diduga
terindikasi menggunakan narkoba.
"Informasi yang kita terima, pejabat yang terindikasi itu bahkan
ada yang telah mencapai eselon II," kata Sekretaris Daerah Provinsi
Sumbar, Ali Asmar usai menghadiri rapat koordinasi Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tema
Pembangunan Berwawasan Narkoba di Padang, Senin.
Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi tegas telah menanti jika terbukti sebagai pengguna narkoba.
"Sanksi terberat adalah pemecatan," tegasnya.
Ia mengimbau, sebelum hal buruk terjadi, pejabat yang terindikasi
menggunakan narkoba itu segera meninggalkan perbuatan buruk tersebut.
Menurutnya, Pemprov Sumbar secara internal berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, secara program Pemprov Sumbar juga berkomitmen
mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar dalam
pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam memberantas narkoba.
"Untuk itu pada APBD 2016, seluruh satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) diminta untuk menyertakan sejumlah program berwawasan narkoba
pada kegiatan masing-masing. Sehingga sosialisasi pemberantasan narkoba
dapat berjalan maksimal," katanya.
Ke depan, menurutnya, jika masih ada pejabat dan ASN yang
menggunakan barang haram itu, ia meminta intel BNN Sumbar untuk
membuktikannya dan memprosesnya secara hukum.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumbar, Moh. Ali Azhar dalam kesempatan
itu menyampaikan saat ini kondisi Sumbar sudah cukup parah. Bahkan,
berdasarkan penelitian ada 6.500 pecandu di Sumbar. Begitu juga kasus
narkoba tiap tahun terus meningkat.
Kita butuh dukungan seluruh elemen pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sebutnya.
Ia mengatakan, Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan perwakilan
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi tersebut merupakan
salah satu upaya pembangunan wawasan anti narkoba di kalangan ASN.
"Rakor yang diadakan bersama seluruh SKPD di Sumbar ini digelar,
agar saling bersinergi dan berkomintmen untuk membangun wawasan anti
narkoba," katanya.
Terkait kemungkinan ASN yang menggunakan narkoba di Sumbar, ia
meminta seluruh Kepala SKPD untuk mengawasi secara langsung bawahannya.
Ia juga mengimbau bagi yang sudah terlanjur memakai narkotika, agar segera melaporkan diri.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa
pencandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalankan
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," katanya.
Ia mengatakan ada 14 IPWL Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ada
di Sumbar untuk melaporkan diri diantaranya, SJ. HB. Saanin Padang,
RSUP M. Djamil, Puskesmas Seberang Padang, Puskesmas Andalas, Puskesmas
Perkotaan Bukittinggi, RSU Achmad Muchtar Bukittinggi, Puskesmas Guguk
Panjang, Puskesmas Biaro Kabupaten Agam, RS. Bhayangkara Polda Sumbar.
Kemudian, Puskesmas Payolansek Payakumbuh, Puskesmas Naras
Kabupaten Padang Pariaman, Puskesmas Koto Baru Kabupaten Dharmasraya,
Puskesmas Kampai Tabu Karambia Solok dan Poliklinik Biddokes Polda
Sumbar.
Sedangkan IPWL Kementerian Sosial di Sumbar ada tiga unit yaitu LSM
Suci Hati Padang, LSM New Padoe Jiwa Bukittinggi dan LSM RBM Pelita
Cimpago Padang.
Selasa, 15 Desember 2015
Sejumlah pejabat di Sumbar diduga terindikasi narkoba
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar