Surabaya (ANTARA News) - Ketua PAC PDIP Kecamatan Wiyung Kota Surabaya
Andam menemukan pelanggaran kampanye berupa pembagian kaos, sarung,
stiker, dan soto gratis oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Rasiyo-Lucy di Wiyung dan Kutisari pada saat masa tenang.
"Hari Minggu itu kan sudah masuk hari tenang. Kalau mau bagi-bagi
kenapa tidak kemarin-kemarin waktu kampanye?" kata Andam saat dihubungi
wartawan di Surabaya, Senin malam.
Menurut dia, peristiwa bagi-bagi kaos dan stiker pasangan
Rasiyo-Lucy itu, terjadi Minggu (6/12). Peristiwa itu bermula, saat
ibu-ibu warga di kawasan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung menggelar acara
senam, Lucy dan timnya hadir.
Pada saat itulah, cawawali besutan Partai Demokrat dan Partai
Amanah Nasional (PAN) membagi-bagi kaos bertuliskan SeraSi (Rasiyo-Lucy)
dengan nomor urut satu.
"Mereka juga bagi-bagi stiker dan mengajak warga makan soto gratis.
Kami sudah lapor Panwascam. Dan saat itu juga Panwascam datang memfoto
dan menanyai Lucy sendiri. Saya juga memfoto acara itu sebagai bukti
berita acara. Mungkin saat ini, berita acaranya sudah sampai di Panwas
kota," lanjut Andam.
Halsama juga terjadi di wilayah Kutisari, Kecamatan Tenggilis
Mejoyo juga terjadi kasus yang sama di masa tenang. Dikabarkan
Sekertaris PDIP Surabaya, Kecamatan Tenggilis, Fernandez, kejadian itu
diketahui sekitar pukul 14.00 WIB.
Kata Fernadez, modus pembagian barang berupa sarung dan stiker
bergambar Paslon Rasiyo-Lucy itu, diberikan ke pembantu si pemilik
rumah. "Baginya lewat pembantu. Saat tertangkap tangan itu, ada
seseorang tengah membagi sarung dan stiker di salah satu rumah di
Kutisari Indah Nomor 101. Itu rumahnya Pak Edy Priono," jelasnya.
Saat ini, kata dia, kami sudah melapor ke Panwas dan orangnya juga
sudah diamankan. "Orangnya sudah diamankan. Ada satu orang. Yang
dibagikan ada 200 bungkus," katanya.
Komisioner Panwaslu Surabaya, Divisi Hukum dan Penanganan
Pelanggaran, M Safwan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan semua sedang
dalam proses klarifikasi. Ia mengatakan jika itu terdapat pelanggaran
maka pihaknya memakai pijakan hukum berupa pasal 187 UU Nomor 1 2015
tentang sanksi pidana dalam pilkada.
Selasa, 08 Desember 2015
PDIP Surabaya temukan pelanggaran kampanye Rasiyo-Lucy
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar