Selasa, 08 Desember 2015

PDIP Surabaya temukan pelanggaran kampanye Rasiyo-Lucy

Surabaya (ANTARA News) - Ketua PAC PDIP Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Andam menemukan pelanggaran kampanye berupa pembagian kaos, sarung, stiker, dan soto gratis oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rasiyo-Lucy di Wiyung dan Kutisari pada saat masa tenang.

"Hari Minggu itu kan sudah masuk hari tenang. Kalau mau bagi-bagi kenapa tidak kemarin-kemarin waktu kampanye?" kata Andam saat dihubungi wartawan di Surabaya, Senin malam.

Menurut dia, peristiwa bagi-bagi kaos dan stiker pasangan Rasiyo-Lucy itu, terjadi Minggu (6/12). Peristiwa itu bermula, saat ibu-ibu warga di kawasan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung menggelar acara senam, Lucy dan timnya hadir.

Pada saat itulah, cawawali besutan Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) membagi-bagi kaos bertuliskan SeraSi (Rasiyo-Lucy) dengan nomor urut satu.

"Mereka juga bagi-bagi stiker dan mengajak warga makan soto gratis. Kami sudah lapor Panwascam. Dan saat itu juga Panwascam datang memfoto dan menanyai Lucy sendiri. Saya juga memfoto acara itu sebagai bukti berita acara. Mungkin saat ini, berita acaranya sudah sampai di Panwas kota," lanjut Andam.

Halsama juga terjadi di wilayah Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo juga terjadi kasus yang sama di masa tenang. Dikabarkan Sekertaris PDIP Surabaya, Kecamatan Tenggilis, Fernandez, kejadian itu diketahui sekitar pukul 14.00 WIB.

Kata Fernadez, modus pembagian barang berupa sarung dan stiker bergambar Paslon Rasiyo-Lucy itu, diberikan ke pembantu si pemilik rumah. "Baginya lewat pembantu. Saat tertangkap tangan itu, ada seseorang tengah membagi sarung dan stiker di salah satu rumah di Kutisari Indah Nomor 101. Itu rumahnya Pak Edy Priono," jelasnya.

Saat ini, kata dia, kami sudah melapor ke Panwas dan orangnya juga sudah diamankan. "Orangnya sudah diamankan. Ada satu orang. Yang dibagikan ada 200 bungkus," katanya.

Komisioner Panwaslu Surabaya, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, M Safwan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan semua sedang dalam proses klarifikasi. Ia mengatakan jika itu terdapat pelanggaran maka pihaknya memakai pijakan hukum berupa pasal 187 UU Nomor 1 2015 tentang sanksi pidana dalam pilkada.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar