Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa pihak
yang menyebarkan kampanye hitam atau "Black Campaign" jelang Pemilihan
Kepala Daerah 9 Desember 2015 mendatang dapat terjerat ke dalam aturan
ujaran kebencian atau "Hate Speech".
"Kita tegaskan hal tersebut agar masyarakat atau pendukung Pasangan
Calon tertentu tidak terjerat dalam pasal Ujaran Kebencian," jelas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo
kepada Antara, Kamis.
Untuk itu Guntur menjelaskan momen Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah serentak yang diikuti sembilan kabupaten dan kota di Riau menjadi
sorotan tersendiri oleh Polda Riau.
Dia mengimbau kepada masyarakat, pejabat, dan semuanya agar tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang memicu konflik.
Ia mengatakan, untuk penegakan hukum tindakan pidana "hate speech"
mengacu pada ketentuan pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 KUHP,
pasal 311 KUHP, pasal 28 jis pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia (UU-RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
"Kemudian pasal 16 UU-RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis, UU-RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Teknis Penanganan Konflik Sosial," ujarnya.
Namun begitu, Guntur mengatakan Polda Riau mengedepankan tahapan
persuasif dan mediasi jika nanti timbul laporan dari pihak yang
dirugikan akibat ujaran kebencian.
Selain Hate Speech, Guntur menjelaskan bahwa kepolisian juga
memantau potensi politik uang yang bisa saja dilakukan oleh pasangan
calon di sembilan daerah di Riau yang akan menggelar pemungutan suara
tanggal 9 Desember nanti.
Namun, dia mengaku sejauh ini pihak kepolisian belum menerima
adanya laporan pelanggaran kedua hal tersebut. Persiapan pelaksanaan
Pilkada masih dalam taraf yang wajar dan tidak terdapat gangguan
keamanan dan pelanggaran yang berarti.
Sementara itu Jajaran Kepolisian Daerah Riau siap untuk mengerahkan
sebanyak 7.000 personil dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah
serentak di Riau pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Kita kerahkan 2/3 kekuatan dari 10.000 personil atau sekitar 7.000
personil," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada
Antara beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan ribuan personil yang dikerahkan untuk pengamanan
Pilkada serentak tersebut akan dilakukan tiga hari menjelang pemungutan
suara dilakukan pada H-3 tepatnya 6 Desember 2015.
Menurut Kapolda, selain mengerahkan ribuan personil dari
masing-masing polres, pengamanan selama pelaksanaan Pilkada juga
diperkuat oleh Bawah Komando Operasi (BKO) Polda Riau.
Sementara itu, dia mengatakan hingga saat ini belum ada gangguan
yang berarti dalam tahapan-tahapan Pilkada. Meski begitu, dia mengatakan
pihaknya akan tetap memantau sejumlah daerah yang dianggap rawan
terjadinya konflik.
Lokasi yang menjadi daerah yang sensitif untuk peluang terjadinya
pelanggaran, menurut Kapolda merupakan kawasan yang berada jauh dari
lokasi pos kepolisian, atau pun kantor polisi, dan akses umum.
Di lokasi tersebut akan menjadi persoalan karena ketika terjadi
pelanggaran hukum akan sulit untuk dilakukan pengamanan, dan
penanggulangan. Ini disebabkan akses yang jauh dan tidak adanya
transportasi yang memadai.
Kamis, 03 Desember 2015
Polda: kampanye hitam masuk kategori "hate speech"
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar