Jakarta
(ANTARA News) - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya
Panjaitan menengarai ada parpol yang khawatir kader partainya memimpin
DPR RI mendatang sehingga memaksakan mengubah UU No.27/2009 tentang MPR,
DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Ada
enam fraksi yang mendukung capres lain memaksakan mengubah pasal dalam
UU MD3 dan membuat paket pimpinan DPR maupun paket pimpinan komisi serta
alat kelengkapan dewan," kata Trimedya di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakarta, Kamis.
Trimedya
menjelaskan, dengan memaksakan pasal tersebut tujuannya agar PDI
Perjuangan kalah suara di DPR RI dan tidak menduduki jabatan apapun,
baik pimpinan DPR, maupun pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan
lainnya.
Pemaksaan yang dilakukan enam fraksi di DPR, kata dia, bukan merupakan sikap negarawan tapi tirani masyoritas.
"Meraka memaksakan diri karena merasa jumlahnya lebih banyak dan kalau dilakukan voting akan menang," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, semangat dari UU MD3 sesungguhnya adalah penegakan demokrasi, bukan karena mayoritas.
Dia menegaskan, di negara-negara lain di dunia, ketua DPR RI berasal dari partai pemenang pemilu.
"Pada
pemilu legislatif 2009, PDI Perjuangan menghargai partai pemenang
pemilu untuk menjadi ketua DPR. Saat ini, partai lain juga harus
menghargai PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu," katanya.
Pada pembahasan tahap akhir revisi UU MD3, kata Trimedya, PDI Perjuangan terpaksa menyetujui karena kalah jumlah suara.
Namun, PDI Perjuangan akan segera mengajukan gugatan uji materi UU MPD3 yang baru direvisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami berharap, MK memiliki sikap konsisten untuk mengabulkan gugatan uji materi itu," katanya.
Enam fraksi yang dinilai memaksakan perubahan UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. (R024/T007)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar