Jakarta
(ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemisahan
Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan perlu dibahas pada
pemerintahan baru, setelah Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Kenapa
karena ini implikasinya besar sekali. Satu, undang-undangnya harus
diubah, kalau mau ubah UU itu waktunya tidak bisa dalam tiga bulan. Ini
alasan dari segi legalnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/7) malam.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu dibahas karena mekanisme DJP di Indonesia berbeda dengan di negara lain.
Misalnya,
katanya, lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang mengumpulkan
pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri Internal Revenue
Services (IRS).
Menurut
dia, yang membedakan kedua lembaga tersebut adalah bahwa IRS sama
sekali tidak turut campur dalam pembuatan kebijakan, karena tugasnya
hanya mengumpulkan pajak dan bekerja sama dengan lembaga hukum untuk
melakukan tindakan peradilan bila terdapat wajib pajak yang mangkir.
"Pada
proses inilah yang membedakan dengan struktur DJP di Indonesia. Karena
DJP punya objektivitas untuk menerima revenue (pendapatan). Kalau dengan
IRS saya tanya, kalian diberikan beban revenue, mereka bilang tidak,"
ujarnya.
Ia
mengatakan DJP diberikan beban revenue karena melihat Dewan Perwakilan
Rakyat mengatakan semangat pengumpulan pajak harus terus ditingkatkan,
mengingat UU Keuangan Negara mengatur defisit anggaran yang tidak boleh
lebih dari tiga persen.
"Nah,
sekarang kalau dipisah, ini bagaimana dengan policy (kebijakan) ini.
Kalau tugasnya hanya mengumpulkan saja, ini yang nanti harus duduk
dahulu, hati-hati karena kalau tidak, Indonesia mencontoh IRS, sehingga
defisit bisa lebih dari tiga persen dan menyalahi UU," katanya.
Menurut
dia, hal tersebut harus dilihat dalam kerangka koordinasi makro dengan
duduk dan membicarakannya pada pemerintahan baru yang akan mulai
bertugas pada akhir 2014.
(S038/M029)
Editor: Tasrief Tarmizi
0 komentar:
Posting Komentar