Pamekasan
(Antara) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, minta
kepada semua pengawai negeri sipil setempat agar mengambil cuti Lebaran
tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah
pusat.
"Yang
dimaksud dengan cuti tepat waktu adalah memulai cuti sesuai izin, dan
masuk kembali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," kata Sekdakab
Pamekasan, Alwi, Selasa.
Ia
menjelaskan, cuti Lebaran bagi PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan kali
ini selama 10 hari, dan menurutnya waktu selama itu sudah cukup bagi PNS
untuk beristirahat dan berlibur bersama keluarga.
Jika ada PNS yang berasal dari luar Pamekasan, ia menyarankan agar pola mudiknya dilakukan secara bergantian.
"Misalnya keluarganya diminta pulang lebih dahulu, baru setelah masa cuti tiba si PNS ini yang pulang menyusul," terang Alwi.
Sekda
Alwi menjelaskan, pihaknya perlu mengingatkan hal itu, karena selama
ini banyak PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan yang mengambil cuti
Lebaran lebih dahulu dengan alasan karena yang bersangkutan dari luar
Pamekasan.
Selain
mendahului cuti yang telah ditentukan, tidak sedikit di antara para
abdi negara itu yang kembali masuk kerja, melebihi ketentuan cuti yang
telah ditetapkan.
"Untuk saat ini, saya kira tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk kembali masuk kerja terlambat," katanya menjelaskan.
Alwi
menambahkan, jika nantinya masih ditemukan adanya PNS yang tidak masuk
kerja lebih awal dan kembali masuk kerja terlambat, maka yang
bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.
Libur
dan cuti bersama Lebaran bagi kalangan PNS di lingkungan Pemkab
Pamekasan pada Idul Fitri 1435 Hijriah kali ini mulai tanggal 26 Juli
hingga 3 Agustus 2014. (ZIZ/T007)
0 komentar:
Posting Komentar