Jakarta
(ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis
mengemukakan, keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan
ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya
pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
Meski
KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan
yang memenangkan Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, namun kata Margarito
kepada pers di Jakarta, Jumat, capres-cawapres tersebut baru bisa
dinilai sah, apabila MK telah memutuskan sidang perselisihan hasil
pilpres dan menyatakan Jokowi-JK yang menang.
Menurut
dia, jika keputusan MK lain, yaitu memenangkan Prabowo-Hatta karena
ditemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan MK menjadi
sah.
"Jadi,
menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final sebab
pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah
bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres dan lain-lain. Kita tunggu
saja putusan akhir MK," katanya.
Dengan
pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, kata
Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan
capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti
bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK
dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.
"Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
Margarito
mengingatkan seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan
mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini,
maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah
mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU.
Seperti
dikemukakan Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta bahwa
pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7). Langkah ini dimungkin
akan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi,
memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan
perselisihan hasil pemilu ke MK.
Sementara
itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, gugatan ke MK
sangat penting mengingat pasangan Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena
kecurangan yang dibiarkan oleh KPU.
"KPU
sesungguhnya mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mencegah
kecurangan, tapi hal itu tidak dilakukan. KPU sepertinya sengaja
melanjutkan tahapan pilpres dan mengabaikan imbauan kami. Karena itu
menurut kami, putusan dan penetapan KPU atas pasangan terpilih, adalah
cacat hukum," kata Taufik. (*)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar