Bekasi
(ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Jawa Barat, menilai
ada unsur kesengajaan dalam dugaan kasus perusakan puluhan surat suara
Pemilu Presiden di Tempat Pemungutan Suara 41 Kelurahan Kaliabang
Tengah, Bekasi Utara, 9 Juli 2014 lalu.
"Bukti-buktinya
sudah kuat mengarah pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
TPS 41 yang merusak surat-surat suara itu secara disengaja," kata
Kepala Polresta Bekasi Kota Priyo Widiyanto di Bekasi, Senin.
Atas
dasar penyidikan itu pula pihaknya telah melimpahkan dugaan kasus itu
kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk segera diproses di pengadilan.
Menurut
dia, petugas KPPS setempat telah merusak 30 surat suara hingga
merugikan salah satu kandidat Pemilihan Presiden periode 2014-2019.
Priyo
menyebutkan, bukti-bukti tersebut berupa surat suara rusak sebanyak 30
lembar, meja panitia dengan paku menyembul yang diduga digunakan untuk
merusak surat suara, serta keterangan para saksi di lapangan.
Berdasarkan
bukti-bukti itu pula, polisi meyakini perusakan surat suara dilakukan
secara kolektif, sehingga yang kemudian dipidanakan ialah seluruh
anggota KPPS TPS 41.
"Masing-masing ada perannya, sehingga pidana yang dijerat ke tiap-tiap anggotanya bervariasi," ucapnya.
Lebih
lanjut Priyo mengatakan bahwa kasus yang terjadi di TPS 41 ini
merupakan satu-satunya kasus yang diproses lebih lanjut secara hukum.
Dua
kasus lain yang dibahas forum Penegakan Hukum Terpadu dinyatakan tidak
terbukti melanggar, yakni tidak diakomodasinya hak politik pasien di
rumah sakit dan apartemen serta dugaan kecurangan di TPS 86 Kelurahan
Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu. (AFR/A029)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar