Jakarta
(ANTARA News) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi
Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang baru disahkan 8
Juli 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator
Divisi Politik ICW Abdullah Dahlan di Jakarta, Minggu, mengatakan
pihaknya mengkaji potensi kerugian yang dapat disebabkan dari pengesahan
UU MD3 tersebut.
Menurut
dia, terlalu banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu
luas pada DPR, salah satunya terkait penyidikan perkara hukum khusus di
mana penegak hukum harus mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan DPR
sebelum memeriksa anggota dewan.
Selain
tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, syarat izin
persetujuan dari Mahkamah Kehormatan seharusnya tidak perlu karena
dikhawatirkan dalam waktu 30 hari, sebagaimana batas waktu keluarnya
izin tertulis, dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat
bukti atau melarikan diri, ujar dia.
Sementara
itu, dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 menyebutkan anggota DPR berhak
mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihannya,
serta berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu, juga berlebihan.
Ia
mengatakan dalam naskah RUU MD3 versi 2 Juli 2014 sempat ditemukan dua
usulan alternatif. Usulan pertama, yakni mendapatkan alokasi anggaran
daerah pemilihan, sedangkan usulan kedua yakni memperoleh anggaran
tersendiri untuk merealisasikan aspirasi masyarakat terutama untuk
memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
Hal
yang, menurut dia, perlu dipertanyakan adalah maksud dari program
pembangunan daerah pemilihan yang lebih mirip dengan dana aspirasi.
Tidak ada penjelasan tentang program tersebut sehingga dianggap
berpotensi dan riskan terjadi distorsi dalam praktiknya di lapangan.
Terlebih
lagi, ia mengatakan usulan tentang program pembangunan daerah pemilihan
tersebut tidak disertai atau dilengkapi dengan paket kebijakan
pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Menurut
Abdullah, jika Pansus RUU MD3 punya pemikiran yang berbeda antara skema
program pembangunan daerah pemilihan dengan dana aspirasi, maka
seharusnya pemikiran dan tafsirnya dimuat setidaknya di bagian
Penjelasan RUU MD3. (V002/I007)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar