Jakarta
(ANTARA News) - Pemerintah memastikan akan mempermudah proses perijinan
investasi di daerah dengan melakukan penyederhanaan sistem pelayanan
terpadu satu pintu, agar tidak ada lagi masalah birokrasi yang
menyulitkan para investor.
"Kita
membuat integrasi sistem sehingga tidak ada lagi perijinan berganda,"
kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai
rapat koordinasi untuk mempermudah masalah perijinan di Jakarta, Jumat.
Ikut
hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra
Siregar dan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti.
Chairul
mengatakan kemudahan ini dilakukan pemerintah, karena selama ini proses
perijinan dirasakan terlalu lama, mulai dari pemerintah kabupaten kota,
pemerintah provinsi hingga tingkat nasional, dan hasilnya cenderung
tumpang tindih.
Sebagai
awalan untuk mempermudah perijinan investasi, Chairul menjelaskan,
pemerintah akan membentuk tim yang bertugas melakukan evaluasi terhadap
hirarki perijinan, yang dipimpin oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM).
"Tim
yang ketuanya Kepala BKPM ini melakukan penyederhanaan dan melakukan
presentasi selanjutnya pada 18 Agustus di rapat menko, selanjutnya akan
ada sosialisasi terhadap kemudahan ini serta dasar hukumnya disiapkan,"
katanya.
Setelah
itu, pemerintah akan membentuk lembaga perijinan penanaman modal yang
terintegrasi dan bersifat online, untuk mempermudah proses dan
menghilangkan upaya penyelewengan antara pemberi ijin dengan pihak yang
meminta perijinan.
"Lembaga
ini bersifat sentralisasi dan sistemnya online, sehingga tidak perlu
lagi datang ke satu pintu, untuk menghilangkan moral hazard antara
pemberi ijin dengan pihak yang mengajukan aplikasi perijinan," ujar
Chairul.
Ia
mengatakan proses kemudahan perijinan ini harus dilakukan pemerintah,
karena masih banyak perijinan investasi di Kementerian Lembaga yang
sudah tidak efektif dan tidak sesuai lagi dengan kondisi nyata di
lapangan.
Dalam
kesempatan yang sama, pemerintah juga mempermudah proses perijinan
pendirian perusahaan informal kecil, agar mereka mendapatkan akses
kepada sektor perbankan dan memperoleh kemudahan dalam proses pengajuan
Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan
aturan hukum terkait perijinan usaha mikro kecil tersebut, yang nantinya
akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di tingkat kabupaten
kota hingga provinsi.
"Perusahaan
kecil selama ini tidak bankable dan mereka malas mengurus ijin. Nanti
dengan ijin satu lembar itu, prinsipnya semua sudah tercakup dan tidak
diperlukan lagi ijin-ijin yang lain. Begitu ijin usaha keluar dan lokasi
jelas, mereka bisa mendapatkan kemudahan," ujarnya.
(S034/R010)
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar