Jakarta
(ANTARA News) - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya
Panjaitan mengatakan DPP PDI Perjuangan sudah menerima sekitar 60
laporan kecurangan pada pelaksanaan pemilu presiden 2014.
"Laporan
kecurangan tersebut kami terima baik dari warga Jakarta maupun dari
daerah," kata Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta,
Kamis.
Menurut
Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan yang juga merupakan bagian dari tim
kampanye nasional pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla,
sedang memilah-milah laporan tersebut, mana yang merupakan pelanggaran
administratif dan mana yang sudah termasuk pelanggaran hukum.
Jika
laporan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran
administratif dan ada bukti-buktinya maka akan dilaporkan ke Bawaslu,
serta jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ada bukti-buktinya
maka akan dilaporkan ke polisi.
Anggota
Komisi III DPR RI ini menjelaskan, laporan pelanggaran yang diterima
Tim Hukum PDI Perjuangan antara lain, ada warga yang tidak bisa memilih
karena tidak diberi undangan untuk memilih, ada juga warga yang tidak
bisa memilih karena TPSnya digabung dan tidak ada pemberitahuan dari
KPPS.
Laporan
lain yang diterimanya, kata dia, ada warga yang tidak dibolehkan
memilih karena menggunakan kemeja motif kotak-kotak, karena dikira
atribut kampanye.
"Baju
kotak-kotak itu bukan atribut kampanye, serta tidak ada larangan dari
KPU dan Bawaslu warga memakai baju kotak-kotak," katanya.
Trimedya
menegaskan, KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan suarat keputusan yang
menyatakan tidak ada larangan bagi warga memakai baju kotak-kotak pada
hari tenang dan saat pemilihan.
Menurut
Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan akan meneruskan laporan soal
larangan warga berbaju kotak-kotak ini ke Bawaslu. (R024/A029)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar