Jakarta (ANTARA News) - Staf Tata Usaha Menteri Agama yang juga pengelola Dana Operasional Menteri (DOM) Rosandi mengakui pernah diminta Suryadharma Ali (SDA) untuk mengubah catatan pengeluaran dalam kuitansi penggunaan DOM.
"Pak menteri (SDA) minta kuitansi dibuat baru seolah-olah tanggal mundur," kata Rosandi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Namun, ia tidak membuat kuitansi seperti yang diminta itu. Ia mengaku keberatan karena merasa itu salah.
Menurut penuturan Rosandi, istri Suryadharma (Wardatul Asriyah) menyarankan untuk mengatakan bahwa kuitansi itu ketinggalan di laci.
"Laci saya bersih diangkut KPK," ujarnya.
Kemudian, ia juga mendapat saran untuk bilang saja kuitansinya tinggal di rumah.
Ia menuturkan ia hanya berpatokan pada perintah pimpinan untuk mencatat keluar masuk dana seperti dari Syaifuddin Syafii sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama.
Meski ia bukan menjabat sebagai bendahara, namun ia mendapat tugas untuk mencatat penggunaan DOM.
"Ada di buku kas tulis tangan itu kemana pergi keluar masuknya kas (DOM) itu," ujarnya.
Ia mengaku tidak ingat tepatnya kejadian saat Suryadharma meminta dia membuat kuitansi untuk penggunaan DOM.
"Tepatnya saya lupa saat itu pak Suryadharma sudah tidak menjadi pak menteri agama," tuturnya.
Dalam sidang itu, ia mengatakan Suryadharma pernah memberikan amplop berisikan uang untuk mengganti penggunaan DOM yang telah digunakan sebagai dana talangan untuk keperluan pribadi.
Ia juga mencatat penggunaan DOM untuk keperluan anak dan cucu Suryadharma dalam buku kas itu.
"Pernah beliau minta digantikan uang pribadi untuk cucu-cucu beliau," katanya.
Ia mengatakan Suryadharma marah karena ada catatan mengenai penggunaan DOM untuk keperluan anak dan cucu.
"Sambil gedor meja," katanya.
Ia mengatakan tujuan Suryadharma untuk mengganti dana itu dilakukan setelah SDA tidak menjabat sebagai Menteri Agama lagi.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Suryadharma mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN saat menjabat sebagai Menag periode 2009-2014 setiap tahun sebesar Rp1,2 miliar. DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A Syafii atau Amir Jafar untuk membayarkan sejumlah kegiatan menggunakan DOM kepada pihak-pihak tertentu menyimpang dari tujuan.
DOM yang disalahgunakan mencapai Rp1,821 miliar dengan penggunaan antara lain adalah membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa Sherlita Nabila (Rp226,833 juta). Membayar transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura (Rp95,375 juta).
Selanjutnya untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdawka yang seluruhnya Rp936,658 juta.
DOM masih digunakan untuk membayar visa, transportasi dan akomodasi Suryadharma, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman (Rp86,73 juta). Serta membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp51,97 juta.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar