Jakarta (ANTARA News) - Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan Fithriadi Muslim mengatakan Rancangan Undang-undang
Perampasan Aset Tindak Pidana akan mengatur mekanisme perampasan
kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
"Dengan rancangan undang-undang ini ada ruang kita minta untuk
menjelaskan perolehan hartanya, wajar apabila anggota DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) kaya sekali tapi bisa menjelaskan tidak hartanya
diperoleh dari mana, tapi kalau ada perolehan-perolehan yang tidak bisa
dijelaskan dimungkinkan dirampas," kata Fithriadi usai Sosialisasi RUU
tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di gedung Direktorat Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta,
Kamis.
Jika harta kekayaan yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan, maka harta tersebut tidak akan dirampas.
Harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dikhawatirkan berkaitan dengan tindak pidana.
"Berharap sekali ini bisa segera ditetapkan, akan kita dorong terus
untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016," ujarnya.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu akan mengatur
mekanisme perampasan untuk kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
Menurutnya, perampasan itu menjadi suatu upaya dalam rangka memberantas korupsi.
"Kalau misalnya masuk kita makin mengukuhkan diri bahwa ya ayo bersih-bersih semua," tuturnya.
Jika RUU itu lolos, maka semua pihak akan tertib melaporkan hasil kekayaannya.
"Semua harus bersih-bersih. Semuanya ya tidak hanya anggota dewan,
PPATK juga harus tertib mencantumkan hasil kekayaannya," tuturnya.
Ia menuturkan perampasan kekayaan bukan hanya akan terjadi pada
penyelenggara negara namun juga masyarakat umum, yang mana aset yang
dirampas minimal Rp100 juta.
"Sejak ini ditetapkan pelaporan pajak harus benar kemudian laporan
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harus benar-benar
artinya jangan ngarang lagi untuk menutupi," katanya.
Jumat, 16 Oktober 2015
PPATK: harta kekayaan tidak jelas akan dirampas
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar