Kendari (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mempertanyakan
maraknya pengolahan hasil hutan jenis kayu di wilayah tersebut.
Anggota DPRD Buton Utara Muliadin Salenda di Kendari, Kamis, mengatakan, beberapa bulan terakhir Dinas Kehutanan setempat tidak menerbitkan izin pengolahan kayu maupun izin pengunaan hutan produksi.
"Saya juga bertanya-tanya melihat fenomena makin maraknya pengolahan kayu, sementara Dinas Kehutanan tidak menerbitkan izin sejak beberapa bulan lalu," kata Muliadin, politisi Partai Demokrat.
Oleh karena itu, ia minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam melihat maraknya pengangkutan kayu olahan, baik melalui kapal laut maupun kendaraan darat.
"Wajar masyarakat mempertanyakan komitmen kepolisian dan pemerintah daerah dalam mencegah pencurian kayu karena 1 x 24 jam terjadi mobilisasi pengangkutan kayu yang diduga tanpa dokumen sah," ujarnya.
Pantauan di Kecamatan Kambowa dan Bonegunu bahwa kayu olahan ditumpuk pada sejumlah penampungan di sekitar sungai dan pinggiran hutan.
Kayu berbagai klasifikasi itu diangkut oleh oknum masyarakat dari luar daerah itu dengan menggunakan sarana kapal maupun kendaraan truk.
Kayu yang diangkut menggunakan kapal laut biasanya tujuan penjualan di Kabupaten Wakatobi (Sultra), Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Selayar (Sulsel), dan Maumere, Kupang Flores (NTT).
Sedangkan kayu olahan yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka biasanya tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Secara terpisah Penjabat Bupati Buton Utara Saemu Alwi mengimbau masyarakat mengawasi aktivitas pengolahan hasil hutan berupa kayu karena diduga kuat menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
"Menjaga dan menyelamatkan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi seluruh elemen masyarakat yang peduli," kata Saemu.
Anggota DPRD Buton Utara Muliadin Salenda di Kendari, Kamis, mengatakan, beberapa bulan terakhir Dinas Kehutanan setempat tidak menerbitkan izin pengolahan kayu maupun izin pengunaan hutan produksi.
"Saya juga bertanya-tanya melihat fenomena makin maraknya pengolahan kayu, sementara Dinas Kehutanan tidak menerbitkan izin sejak beberapa bulan lalu," kata Muliadin, politisi Partai Demokrat.
Oleh karena itu, ia minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam melihat maraknya pengangkutan kayu olahan, baik melalui kapal laut maupun kendaraan darat.
"Wajar masyarakat mempertanyakan komitmen kepolisian dan pemerintah daerah dalam mencegah pencurian kayu karena 1 x 24 jam terjadi mobilisasi pengangkutan kayu yang diduga tanpa dokumen sah," ujarnya.
Pantauan di Kecamatan Kambowa dan Bonegunu bahwa kayu olahan ditumpuk pada sejumlah penampungan di sekitar sungai dan pinggiran hutan.
Kayu berbagai klasifikasi itu diangkut oleh oknum masyarakat dari luar daerah itu dengan menggunakan sarana kapal maupun kendaraan truk.
Kayu yang diangkut menggunakan kapal laut biasanya tujuan penjualan di Kabupaten Wakatobi (Sultra), Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Selayar (Sulsel), dan Maumere, Kupang Flores (NTT).
Sedangkan kayu olahan yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka biasanya tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Secara terpisah Penjabat Bupati Buton Utara Saemu Alwi mengimbau masyarakat mengawasi aktivitas pengolahan hasil hutan berupa kayu karena diduga kuat menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
"Menjaga dan menyelamatkan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi seluruh elemen masyarakat yang peduli," kata Saemu.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar