Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meragukan keberanian pemerintah melawan perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan di beberapa provinsi di Indonesia.
"Kami khawatir pemerintah akan banyak berhitung jika berhadapan dengan perusahaan besar. Padahal ketegasan itu perlu untuk memberi efek kejut terhadap perusahaan-perusahaan yang lebih kecil," ujar Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan usai sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.
Walhi sendiri menemukan dugaan keterlibatan kelompok perusahaan internasional, seperti asal Singapura dan Malaysia dalam kasus kebakaran hutan di beberapa provinsi. Namun menurut Abetnego, pemerintah belum "menyentuh" mereka.
Oleh karena itu dia berharap pemerintah bisa menunjukkan keberanian, kapasitas dan integritas untuk menegakkan hukum dan memaksa perusahaan-perusahaan baik kecil maupun besar melakukan rehabilitasi dan pemulihan.
Sementara pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan pemerintah akan terus berkomitmen melakukan gugatan kepada perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan.
Kementerian LHK menyatakan bahwa 90 persen penyebab kebakaran hutan adalah manusia dan total luasan wilayah yang menjadi sumber api di Sumatera dan Kalimantan mencapai 1,697 juta hektare, di mana itu berada di lahan milik 413 perusahaan.
Dari jumlah itu, 227 merupakan perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan/hutan tanaman industri dan 186 perusahaan perkebunan. Selain itu daerah itu juga dipunyai 1.297 pemilik hak guna lahan/persil tanah.
Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 14 di antaranya dijatuhkan sanksi adminstrasi oleh Kementerian LHK yang meliputi paksaan pemerintah (desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan izin serta pencabutan izin.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Eka Widodo Soegiri, pemerintah tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan.
"Pemerintah akan konsisten dalam menegakkan hukum dan selalu objektif. Kementerian LHK sendiri sudah memberikan sanksi administrasi kepada 10 perusahaan baik di Sumatera maupun Kalimantan," ujar Eka.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar