Bogor (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis
mengatakan lembaganya akan lebih sering memberikan pendapat dan
pertimbangan resmi kepada pemerintah, dimana hal tersebut dapat
memberikan kepastian hukum bagi pejabat dalam mengambil kebijakan.
Menurut Harry dalam diskusi di Bogor, Senin malam, pendapat BPK,
sebagai lembaga pemeriksa utama, dapat digunakan para pejabat pelaksana
anggaran, untuk meninjau ulang kebijakan agar tidak menyimpang dari
ketentuan administrasi dan hukum.
"Itu akan menjadi semacam kepastian hukum kepada pelaksana anggaran
bahwa mereka tidak akan dikiriminalisasikan," kata Harry.
Lambannya pencairan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah
menjadi kendala administrasi yang juga menyebabkan kelesuan ekonomi
sepanjang 2015 ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan di akhir
semester I 2015, terdapat sekitar Rp255 triliun anggaran daerah yang
masih mengendap di rekening perbankan daerah dan belum digunakan.
Menurut Harry, lembaganya sudah memberikan tujuh pendapat, yang
mayoritas diberikan kepada pemerintah daerah. Tanpa merinci tujuh
pendapat tersebut, mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini meyebutkan
mayoritas pendapat itu berkaitan dengan keberlanjutan program
pembangunan di daerah yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.
"Ke depannya, saya akan terus kembangkan hak BPK ini," ujarnya.
Dia menuturkan pendapat BPK tidak jauh berbeda dengan "hak
keberatan" yang dimiliki lembaga auditor negara saat zaman kolonial.
Pendapat atau pertimbangan BPK, ujar Harry, juga akan menyasar
program-program pemerintah yang tidak efisien dan kontradiktif dengan
kemakmuran rakyat.
Di era BPK kepemimpinan Rizal Djalil, BPK juga memberikan pendapat
ketika pemerintah berencana membangun megaproyek Jembatan Selat Sunda
yang diestmasikan bernilai Rp150 triliun.
Sesuai Pasal 11 Undang-undang BPK, lembaga auditor tersebut dapat
memberikan pendapat kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR,
DPRD, BUMN, BUMD, dan Yayasan atau Lembaga lain yang diperlukan.
Disebutkan juga, BPK dapat memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara atau daerah.
Selasa, 13 Oktober 2015
Ketua BPK: pendapat BPK beri pejabat kepastian hukum
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar