Yogyakarta (ANTARA News) - KPK akan mengajukan banding terhadap
putusan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang hanya divonis
delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"KPK akan mengajukan banding terhadap putusan Fuad Amin," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Fuad Amin 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar.
"KPK tidak puas dengan keputusan hakim yang hanya memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang kami ajukan dan juga adanya pengembalian aset-aset terdakwa," tambah Johan.
Hakim yang diketuai oleh Moch Muchlis memutuskan Fuad bersalah terhadap tiga perbuatan.
Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
"Terihat bahwa kerja sama yang erat antara Fuad dan Abdul Rouf dalam menerima uang imbalan jasa dari PT MKS yaitu dari Antonius Bambang Djatmiko seluruhnya berjumlah Rp15,65 miliar. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan terkait dengan jabatannya selaku penyelenggara negara, baik sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD Bangkalan. Dengan demikian, semua unsur dalam dakwaan kesatu primair telah dapat dibuktikan menurut hakim," ungkap Muchlis dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.
Selanjutnya, hakim juga menyatakan bahwa Fuad terbukti melakukan pemotongan realisasi anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari tahun 2003-2014.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang diterima terdakwa Fuad Amin diduga dari hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp234,070 miliar dan 563,322 ribu dolar AS yang disita dan disimpan penyidik KPK di rekening penampungan sementara KPK adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi," tambah Muchlis.
Namun majelis menilai bahwa uang hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin bahwa Fuad mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji dan umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, pertenakan sapi, perkebunan, warisan orang tua, acara adat/remoh, dan dari yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa, maka uang disita dan ditempakan di rekening penampungan KPK haruslah dianggap sebagai uang yang diduga dari hasil tipikor.
"Oleh karena majelis telah menentukan jumlah uang yang diduga dari hasil tipikor yang diterima Fuad Amin adalah sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS, maka terhadap harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ungkap anggota majelis hakim Syaiful Arif.
Atas putusan tersebut pengacara Fuad, Rudi Alfonso mengatakan bahwa vonis tersebut juga masih berat.
"Vonis saya kira masih kita tanyakan ke yang bersangkutan. Kalau tuntutannya 15 tahun terlalu berat, dibanding apa yang sudah diperbuat, penerimaan yang 10 persen tidak clear dan pengakuan saksi tida didukung fakta yang benar," kata Rudi.
Menurut Rudi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ketika bersaksi dalam kondisi ketakutan.
"(Penyerahan dana) dibilang menyerahkan. Itu yang dipukul rata dari tahun 2003 sampai 2013 selama sepuluh tahun. Itu kurang fair. Dari pengakuannya demikian, siapa pun yg dipanggil KPK bohong kalau tidak takut. Ini bukan masalah dua per tiga tapi adil tidak menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak, dan sudah dipilih rakyat juga. Itu keadilan. Kalau melihat dari fakta persidangan dan apa yang disampaikan kepada kami, itu masih cukup tinggi," jelas Rudi.
"KPK akan mengajukan banding terhadap putusan Fuad Amin," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Fuad Amin 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar.
"KPK tidak puas dengan keputusan hakim yang hanya memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang kami ajukan dan juga adanya pengembalian aset-aset terdakwa," tambah Johan.
Hakim yang diketuai oleh Moch Muchlis memutuskan Fuad bersalah terhadap tiga perbuatan.
Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
"Terihat bahwa kerja sama yang erat antara Fuad dan Abdul Rouf dalam menerima uang imbalan jasa dari PT MKS yaitu dari Antonius Bambang Djatmiko seluruhnya berjumlah Rp15,65 miliar. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan terkait dengan jabatannya selaku penyelenggara negara, baik sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD Bangkalan. Dengan demikian, semua unsur dalam dakwaan kesatu primair telah dapat dibuktikan menurut hakim," ungkap Muchlis dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.
Selanjutnya, hakim juga menyatakan bahwa Fuad terbukti melakukan pemotongan realisasi anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari tahun 2003-2014.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang diterima terdakwa Fuad Amin diduga dari hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp234,070 miliar dan 563,322 ribu dolar AS yang disita dan disimpan penyidik KPK di rekening penampungan sementara KPK adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi," tambah Muchlis.
Namun majelis menilai bahwa uang hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin bahwa Fuad mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji dan umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, pertenakan sapi, perkebunan, warisan orang tua, acara adat/remoh, dan dari yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa, maka uang disita dan ditempakan di rekening penampungan KPK haruslah dianggap sebagai uang yang diduga dari hasil tipikor.
"Oleh karena majelis telah menentukan jumlah uang yang diduga dari hasil tipikor yang diterima Fuad Amin adalah sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS, maka terhadap harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ungkap anggota majelis hakim Syaiful Arif.
Atas putusan tersebut pengacara Fuad, Rudi Alfonso mengatakan bahwa vonis tersebut juga masih berat.
"Vonis saya kira masih kita tanyakan ke yang bersangkutan. Kalau tuntutannya 15 tahun terlalu berat, dibanding apa yang sudah diperbuat, penerimaan yang 10 persen tidak clear dan pengakuan saksi tida didukung fakta yang benar," kata Rudi.
Menurut Rudi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ketika bersaksi dalam kondisi ketakutan.
"(Penyerahan dana) dibilang menyerahkan. Itu yang dipukul rata dari tahun 2003 sampai 2013 selama sepuluh tahun. Itu kurang fair. Dari pengakuannya demikian, siapa pun yg dipanggil KPK bohong kalau tidak takut. Ini bukan masalah dua per tiga tapi adil tidak menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak, dan sudah dipilih rakyat juga. Itu keadilan. Kalau melihat dari fakta persidangan dan apa yang disampaikan kepada kami, itu masih cukup tinggi," jelas Rudi.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar