Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan mengembalikan berkas usulan
pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 tenaga honorer kategori
dua (K2) yang tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) dari Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Kepala
Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, pihak Kantor
Regional BKN Medan sudah menegur secara lisan pihak Pemkot Medan, dalam
hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Medan, terkait
usulan pemberkasan NIP yang tidak memenuhi ketentuan itu.
Pihak BKD telah meminta waktu satu pekan ini, untuk melaporkan dulu kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.
"Semula
sudah akan kita kembalikan. Tapi gak jadi karena mereka (pihak BKD,
red) bilang akan lapor dulu ke walikota. Oke, kita kasih waktu seminggu.
Jika belum juga ada kejelasan, kita kembalikan," ujar Tumpak Hutabarat.
Bisa Ajukan Tuntutan
Bisa Ajukan Tuntutan
Tumpak
mengatakan, jika pada akhirnya usulan dimaksud tidak juga dilampiri
SPTJM yang diteken walikota, maka para tenaga honorer K2 yang merasa
dirugikan bisa menuntut Kepala BKD Medan. Ini lantaran BKN memastikan
tidak akan memproses NIP bagi 471 honorer K2 dimaksud.
"Para
honorer bisa mengajukan tuntutan. Karena sesuai aturan, jika tidak ada
SPTJM dari kepala daerah selaku PPK, maka tidak akan kami proses," ujar
Tumpak.
Dengan
nada jengkel, Tumpak mengatakan, usulan tanpa SPTJM yang diteken
walikota itu hanyalah upaya coba-coba, disangka BKN memproses begitu
saja tanpa meneliti berkas usulan. "Coba-coba aja itu. Yang jelas, tidak
akan kami proses jika persyaratan tak lengkap," cetusnya.
Sebelumnya,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah menyentil masalah ini. Tanpa
menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai
adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang
diteken kepala daerah, SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama
kepala daerah sebagai PPK
"Saya
memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan
PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, 19 Juni 2014.Dia menduga,
pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba
untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Dia
tegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK
merupakan syarat mutlak. (WID/Humas Menpan/ES)
0 komentar:
Posting Komentar