Jakarta
(ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung
meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi sampai
habis pengusaha-pengusaha pangan yang diduga menjadi kartel, agar
stabilitas harga komoditas penting tersebut selalu terjaga.
"Saya
minta KPPU tindak khusus praktik kartel pangan. Harga pangan harus
terus terkontrol mengingat pangan ini kebutuhan terpenting masyarakat,"
kata Chairul pada Syukuran 14 tahun KPPU di Jakarta, Kamis malam.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, mengenai Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU bertanggung jawab untuk mengusut
dan menginvestigasi dugaan tindakan kartel.
Namun,
menurut Chairul, jika merujuk dari substansi UU tersebut, KPPU juga
berkewajiban menciptakan dan menjaga kompetisi persaingan yang sehat.
Dengan terciptanya kompetisi usaha yang sehat, dampak positif yang akan
timbul adalah meningkatnya daya saing produk usaha.
"Jadi saya tegaskan, fungsi KPPU ini bukan hanya mengawasi, tapi juga mendorong (kompetisi usaha yang adil)," tukasnya.
Untuk
menciptakan kompetisi yang sehat, juga diibutuhkan ketegasan dan
integritas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha, ujar dia.
"Ada adegium lebih baik tidak menghukum yang salah, dibanding menghukum yang benar," kata Chairul.
Chairul
juga memberikan apresiasinya kepada KPPU atas pencapaian yang pernah
diraih seperti pengusutan tuntas kasus persaingan usaha di industri
penerbangan. Kasus yang dimaksud Chairul adalah saat sebelum era
reformasi, di mana terjadi praktik kartel yang dilakukan beberapa
maskapai penerbangan sehingga harga tiket pesawat selalu di batas atas.
"Setelah
KPPU masuk, kondisi industri penerbangan di Indonesia jadi lebih
kompetitif. Banyak lahir maskapai murah, sekarang malah berlomba untuk
hadirkan pesawat murah," ujarnya.
Menyinggung
permintaan Chairul, Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan
investigasi tuntas kartel pangan sudah menjadi agenda prioritasnya. Dia
mengaku sedang melakukan investigasi terhadap beberapa perusahaan pangan
yang diduga melakukan tindakan kartel.
"Investigasi
masih berjalan, Tapi tentu tidak dapat kita umumkan. Seperti juga
dengan kartel daging, investigasi terus jalan," tuturnya.
Namun,
Nawir mengeluhkan terbatasnya wewenang KPPU karena tidak dapat
melakukan penyitaan, menyadap, dan penindakan hukum. Jika merujuk pada
Undang-undang No 5 Tahun 1999, KPPU hanya dapat memberikan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melakukan kartel.
Pada tahun ke-14nya, KPPU sudah memutus 240 kasus persaingan usaha.
(I029/Z002)
(I029/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar