Jakarta
(ANTARA News) - Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr.
Diah Setia Utami, SpKJ, Mars, menilai penyalah guna narkoba bukanlah
orang jahat, melainkan orang sakit yang perlu diselamatkan.
Menurutnya,
selayaknya orang sakit, para penyalah guna ini harus mendapatkan terapi
dan rehabilitasi di panti rehabilitasi ketimbang mengirimnya ke Lembaga
Permasyarakatan.
"Upaya
penyelamatan bagi penyalah guna narkoba adalah memberikan terapi,
rehabilitasi sehingga prevalensinya pun berkurang," katanya dalam
seminar media di Jakarta, Rabu.
Sementara
itu, Wakil Ketua Seksi Bipolar dan Gangguan Mood lainnya dari
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Dr. dr. Nurmiati
Amir, SpKJ (K), mengungkapkan, individu yang kemudian menjadi penyalah
guna narkoba pada awalnya hanya berniat mencoba atau atas kemauan
sendiri.
Ia
menjelaskan, narkoba yang kemudian mengaktivasi dopamin pada sistem
otak atau brain reward system (BRS) memunculkan rasa senang dan membuat
otak mengingat memori itu. Maka, terjadilah perubahan fisiologik kronik
pada BRS.
"Hal
ini pada akhirnya menganggu wilayah otak yang mengontrol motivasi pada
individu adiktif," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, individu yang pernah
terpapar narkoba berisiko kambuh.
Menurutnya, adanya stimulus terkait narkoba dapat membangkitkan keinginan untuk kembali menggunakannya.
Data BNN pada 2011 menunjukkan, estimasi pengguna narkoba pada usia 10--59 tahun sekitar 3,7--4,7 juta orang.
Dari
jumlah ini, sebanyak 27 persen adalah pengguna coba-coba dan 27 persen
lainnya merupakan penyalahguna. Sementara sisanya, adalah pecandu non
jarum suntik (45 persen) dan pecandu pengguna jarum suntik (2 persen).
Estimasi
prevalensi penyalah guna narkoba menurut BNN sejak 2008--2015 cenderung
bertambah. Mulai dari 1,99 persen pada 2008 hingga 2,8 persen pada 2015
mendatang.
Diah
mengungkapkan, di samping rehabilitasi, pihaknya juga menyiapkan dua
cara untuk menurunkan prevalensi ini yakni melalui dekriminalisasi dan
depenalisasi.
"Dekriminalisasi
penyalahgunaa narkotika merupakan model penghukuman non kriminal
sebagai salah satu paradigma hukum modern yang bertujuan menekan suplai
narkotika ilegal. Kalau dia kriminal baru masuk penjara," katanya.
"Sementara
depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana
tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan namun masih dimungkinkan adanya
tuntutan dengan cara lain," tambahnya.
Berdasarkan survei BNN, pada 2011 sekitar 1,12 juta otang penyalah guna narkoba perlu mendapat terapi rehabilitasi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar