Bali
(ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kawasan
wisaya perairan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Bali, sebagai
kawasan konservasi perairan.
Menteri
Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo meresmikan Kawasan Konservasi
Perairan Taman Wisata Perairan Nusa Penida dalam rangkaian Festival
Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Senin.
Sharif
menjelaskan, taman wisata perairan seluas 20.057 hektare itu memiliki
terumbu karang sekitar 1.419 hektare dengan 296 jenis karang dan 576
jenis ikan, dan merupakan bagian dari kawasan segitiga terumbu karang
dunia yang menjadi prioritas upaya pelestarian terumbu karang.
Penetapan
Nusa Penida sebagai kawasan konservasi perairan dilakukan untuk
mendukung program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan
20 juta hektare kawasan konservasi laut tahun 2020, demikian menurut
siaran pers dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penetapan tersebut juga mendukung pencapaian pengelolaan efektif kawasan-kawasan sebagai mandat The Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) ke-10 di Nagoya Jepang, jelas Sharif.
Sharif
menjelaskan pula bahwa Taman Wisata Perairan Nusa Penida selain
memiliki terumbu karang luas juga mencakup lahan mangrove dan padang
lamun.
Kawasan
itu juga merupakan habitat penting bagi macam-macam binatang laut
seperti parimanta, penyu, hiu, paus, lumba-lumba, dugong, penyu hijau,
dan penyu sisik, dan ikan Mola-Mola (Sun Fish).
Pemerintah
mendukung pemanfaatan kawasan konservasi untuk berbagai kegiatan
seperti pusat penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis,
pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta jasa lingkungan
dengan tetap menjaga fungsinya sebagai daerah konservasi ikan.
"Pola
pengelolaan yang terpadu yang melibatkan multipihak melalui akses
pendanaan yang berkelanjutan dari berbagai sumber dapat dilakukan di
Kawasan konservasi Nusa Penida. Sehingga keanekaragaman yang ada di
Kawasan ini dapat terjaga," kata Sharif.
Direktur
Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan
dan Perikanan Sudirman Saad menjelaskan, kawasan konservasi perairan
merupakan bentuk pengelolaan pengelolaan kawasan laut dengan sistem
zonasi yang mencakup zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona
pemanfaatan dan zona lainnya.
"Sistem
zonasi ini sangat terbuka untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan baik
untuk penelitian berbagai aspek, pendidikan generasi muda, aktivitas
perikanan, pariwisata bahari dan kegiatan lainnya yang mendukung
pengembangan ekonomi lokal berbasis konservasi," jelasnya.
Penetapan
kawasan konservasi perairan, dia menekankan, dilakukan untuk menjaga
ekosistem laut tetap lestari dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Ia
menjelaskan, ekosistem terumbu karang selain memiliki fungsi bagi biota
laut, juga memiliki fungsi sebagai penyerap karbon, pemecah gelombang
laut, penghasil ikan yang sangat berguna bagi kesejahteraan masyarakat
pesisir dan pulau-pulau kecil secara khusus dan bagi seluruh rakyat
Indonesia secara umum, katanya.
Sementara
bagian dari ekosistem pesisir lainnya seperti padang lamun dan mangrove
berfungsi sebagai perisai penangkal ancaman bencana pesisir seperti
abrasi, tsunami serta menjadi bagian dari upaya dunia untuk mengatasi
dampak perubahan iklim.
Editor: Maryati
0 komentar:
Posting Komentar