Sekretariat
Kabinet (Setkab) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Hasil Pemeriksaan dari
Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). Hasil penilaian BPK ini
diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Wakil
Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ibnu Purna pada acara Penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan LKKL Tahun 2013, di auditoriat BPK , Jakarta, Jumat
(20/6) pagi.
Anggota
III BPK Agus Joko Pramono dalam sambutannya mengatakan, tujuan utama
pemeriksaan keuangan yang telah dilakukan adalah untuk memberikan
keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan sudah disajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain
prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia.
Menurut Agus, pelaksanaan pemeriksaan keuangan BPK dilakukan berdasarkan beberapa kriteria yaitu:
1. Kesesuaian laporan keuangan dgn standar akuntasi pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan informasi keungan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang seharusnya dibuat seperti disebutkan dalam SAP;
3. Efektifitas sistem pengendalian intern;
4. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.
1. Kesesuaian laporan keuangan dgn standar akuntasi pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan informasi keungan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang seharusnya dibuat seperti disebutkan dalam SAP;
3. Efektifitas sistem pengendalian intern;
4. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.
Berdasarkan
pemeriksaan keuangan yang telah dilakukan BPK, menurut Agus, terdapat
26 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 9
Kementerian/ Lembaga mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),
dan 2 Kementerian/Lembaga mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat
(TMP).
"Bagi
Kementerian/Lembaga yang mendapatkan opini WTP untuk menyusun rencana
aksi ke depan, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Kementerian Lembaga
untuk data transaksi keuangan. Untuk yang tidak mendapatkan maka kami
akan bertemu untuk membahas langkah selanjutnya," ujar Agus Joko
Purnomo.
Arahan Seskab
Bagi
Sekretariat Kabinet pencapaian WTP ini merupakan pengulangan
keberhasilan yang sama yang telah diraih sejak tahun 2013 lalu (LKKL
2012). Waseskab Ibnu Purna mengatakan, keberhasilan Setkab
mempertahankan opini WTP menunjukkan, bahwa Setkab sudah mentaati aturan
tentang pengelolaan keuangan negara.
"Tentu
pelaksanaan aturan-aturan yang kita capai itu tidak lepas dari komitmen
dan arahan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kepada para pejabat
dan staf di lingkungan Setkab, agar mengambil peran aktif dalam
mendukung kebijakan Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
akuntabel, dan bebas korupsi," ungkapnya.
Menurut
Waseskab, jajaran Setkab sebagai 'teras' kepresidenan harus mendukung
kebijakan presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi.
"Apa yang sudah kita peroleh ini harus dipertahankan, dan bahkan
ditingkatkan, termasuk pelayanan baik kepada Presiden maupun
masyarakat," tutur Waseskab.
Acara
penyerahan opini BPK itu dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia
Bersatu (KIB) II di antaranya Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan
Faridz; Menristek Gusti M. Hatta; Mensos Salim Segaf Al Jufri; Menteri
PAN-RB Azwar Abubakar, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menkominfo
Tifatul Sembiring, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Linda Gumelar.
Sementara
Waseskab Ibnu Purna saat menerima Hasil Pemeriksaan LKKL Tahun 2013
didampingi oleh Inspektur Setkab Wawan Gunawan, dan Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan M. Amperawan.
(Humas Setkab/ES)
0 komentar:
Posting Komentar