Jakarta (ANTARA News) – Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pasangan calon presiden dan wakil
presiden maupun tim suksesnya tidak memolitisasi Ramadhan 1435 Hijriah
dengan segala bentuk kampanye untuk kepentingan mereka.
“Kebetulan Ramadhan ini bersamaan
momentum kampanye dan pemilihan presiden. Untuk menjaga kenyamanan
beribadah, jangan mencampuradukkan dengan kepentingan tertentu,” ujar
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan, ketika ditemui di
Kantor MUI Jakarta, Senin.
MUI tidak melarang tim sukses, calon
presiden maupun wakil presiden beribadah bersama masyarakat, seperti
shalat berjamaah, menggelar makan sahur, buka puasa bersama dan lainnya.
Hanya saja, pihaknya berharap tidak ada
kampanye yang dilakukan di dalam tempat ibadah dengan berbagai cara,
apalagi menjelek-jelekkan pasangan lain.
“Ramadhan itu dirindukan dan memiliki
keistimewaan membentuk fisik serta mental positif. Kampanye dan Pilpres
yang bersamaan dengan puasa, diharap mampu dijadikan momentum strategis
memilih pemimpin bangsa,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris
Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Marsudi Syuhud berharap kepada
penceramah di masjid tidak memberikan materi yang mengesankan kampanye
terhadap salah satu pasangan calon presiden.
“Ibadah Jumat, Tarawih maupun lainnya,
khatib jangan sampai mengarahkan jamaah memilih calon tertentu. Ingat,
jamaah belum tentu sama pilihannya,” ucapnya ketika ditemui di kantor
PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta.
Hal senada disampaikan Ketua Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas ketika ditemui di Gedung Dakwah
Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Jakarta.
Menurut ketua bidang tarjih, tajdid, dan
pemikiran Islam tersebut, Ramadhan hendaknya dijadikan umat Islam
mencari ridho Allah SWT dengan menggelar kegiatan tujuan beribadah,
sehingga tercipta suasana kondusif.
“Momentum Ramadhan yang bersamaan dengan
kampanye dan Pilpres diharapkan mampu menghasilkan yang terbaik. Jangan
buat kegiatan yang mengganggu ketenteraman dengan hal-hal yang tidak
disukai Allah SWT,” ujarnya.
(A041/C004)
Editor: Tasrief Tarmizi
0 komentar:
Posting Komentar