Bekasi
(ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa
Barat, membekuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar
uang palsu senilai total Rp4,8 juta.
"Tersangka
berinisial GS (39) dibekuk petugas usai membelanjakan uangnya di
Kampung Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Minggu (8/6),"
kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Suyud di Bekasi, Selasa.
Menurut
dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menerima
laporan dari seorang korban yang sadar telah tertipu oleh ulah
tersangka.
"Dari laporan seorang korban, kami kemudian menindaklanjutinya," katanya.
Dari
hasil penggeledahan petugas, kata dia, pihaknya kemudian mendapati uang
palsu senilai Rp4,8 juta dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar,
dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 39 lembar.
Uang kertas yang sepintas mirip asli itu, dibuat berbahan baku kertas yang dicetak menggunakan tinta sebuah mesin "printer".
Untuk
melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ibu rumah tangga tersebut langsung
digelandang petugas ke Mapolsek Bekasi Timur untuk dimintai keterangan.
"Kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui pakah ada pihak lain yang terlibat," katanya.
Suyud
menambahkan, kasus kepemilikan uang palsu tersebut sedang dalam proses
pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Dengan demikian peredaran upal tidak akan meresahkan masyarakat, khususnya menjelang Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
"Dari
penyidikan yang telah dilakukan, diketahui tersangka mendapatkan upal
tersebut dari seseorang di kawasan Bogor, Jawa Barat," katanya.
Tersangka mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Lebaran tahun ini.
Saat
ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bekasi Timur dan
dijerat dengan pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang palsu. "GS
diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(KR-AFR/N002)
Editor: Tasrief Tarmizi
0 komentar:
Posting Komentar